Kesatuan Nelayan Nilai IMB Reklamasi untuk Bisnis Semata

Nelayan gelar aksi damai menyegel pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didesak mengkaji kembali kemanfaatan pulau reklamasi yang diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai penerbitan IMB hanya untuk bisnis semata.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Kami membaca terbitnya IMB ini, pemanfaatan Pulau D, dalam upaya komersil. Sehingga tidak lain adalah bisnis semata," kata Ketua KNTI, Ahmad Martin Handiwinata di Matraman, Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.

Ahmad mengungkapkan, sejak awal reklamasi tidak pernah mempertimbangkan kepentingan nelayan dan juga lingkungan. Dia menyayangkan kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan lebih diutamakan dalam hal ini.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Tidak lain, tidak bukan, ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup," ujar Ahmad.

Menurut KNTI, ada persoalan aturan dasar yang cacat dalam penerbitan IMB tersebut. Sehingga mereka mendesak Gubernur Anies untuk bisa mencabut terbitnya IMB tersebut.

Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

"Menurut saya karena adanya ketidakpastian arah, jika itu dicabut," kata Ahmad.

Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Jakarta. Anies juga menyebut Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 menjadi dasar pembangunan di pulau reklamasi.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sampai saat ini masih membahas terkait adanya wacana menaikkan tarif TransJakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta terbuka dalam menerima b

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024