Kesatuan Nelayan Nilai IMB Reklamasi untuk Bisnis Semata
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didesak mengkaji kembali kemanfaatan pulau reklamasi yang diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai penerbitan IMB hanya untuk bisnis semata.
"Kami membaca terbitnya IMB ini, pemanfaatan Pulau D, dalam upaya komersil. Sehingga tidak lain adalah bisnis semata," kata Ketua KNTI, Ahmad Martin Handiwinata di Matraman, Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.
Ahmad mengungkapkan, sejak awal reklamasi tidak pernah mempertimbangkan kepentingan nelayan dan juga lingkungan. Dia menyayangkan kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan lebih diutamakan dalam hal ini.
"Tidak lain, tidak bukan, ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup," ujar Ahmad.
Menurut KNTI, ada persoalan aturan dasar yang cacat dalam penerbitan IMB tersebut. Sehingga mereka mendesak Gubernur Anies untuk bisa mencabut terbitnya IMB tersebut.
"Menurut saya karena adanya ketidakpastian arah, jika itu dicabut," kata Ahmad.
Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Jakarta. Anies juga menyebut Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 menjadi dasar pembangunan di pulau reklamasi.