Anies Bisa Tak Terbitkan IMB Reklamasi, Bukan Keterlanjuran
VIVA – Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Jakarta menuai polemik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya punya pilihan untuk tidak menerbitkan IMB tersebut.
"Dia punya pilihan untuk tidak diterbitkan. Tetapi ini tetap dilakukan," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI, Tubagus Soleh Ahmadi dalam diskusi di Matraman, Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.
Menurut Tubagus, Anies bisa tidak pasrah dengan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 yang sebenarnya bisa dicabut. Apalagi Pergub itu dulu diterbitkan belakangan setelah adanya aktivitas di Pulau D.
"Jauh sebelum peraturan itu terbit, aktivitas di pulau D sudah ada, sudah berjalan, tahun 2015 sudah ada. Tahun 2016, beberapa bulan sebelum Pergub itu dikeluarkan, itu sudah berdiri bangunan," ujar Tubagus.
Tubagus menjelaskan Jakarta dulu mengalami krisis karena keterlanjuran-keterlanjuran kehilangan ruang terbuka hijau secara masif. Jakarta menurutnya kehilangan wilayah-wilayah penting yang beralih menjadi kawasan terbangun karena difasilitasi kebijakan ruang.
"Jika keterlanjuran-keterlanjuran ini terus dilakukan, maka akan menjadi preseden yang sangat buruk di Jakarta," katanya.
Dia mengingatkan masih ada Pulau C dan G yang masih terus ada aktivitas di situ. Menurutnya tidak menutup kemungkinan izin lain terkait reklamasi bisa dicabut.
"Tidak menutup kemungkinan 13 izin yang dicabut nanti akan kembali datang dalam konteks reklamasi, jika Gubernur DKI masih seperti ini, dengan alasan keterlanjuran," ujarnya.
Tubagus menyayangkan Anies kerap menganggap IMB berbeda dengan reklamasi, padahal reklamasi menurutnya tetap reklamasi. Pengembang menurutnya berani karena ada kepastian-kepastian politik bahwa di atas pulau itu akan dibangun apa.
"Artinya pemerintah DKI Jakarta sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan praktik buruk di Jakarta. Itu dari sisi lingkungan hidup," katanya.