Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin Eks Danjen Kopassus

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Dalam proses penangguhan penahanan, Polri menyebut ada berbagai alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

342 Kontingen Patriot TNI yang Berhasil Harumkan Nama Indonesia di India Tiba di Jakarta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, subjektivitas penyidik menjadi alasan penahanan Soenarko ditangguhkan. Penyidik, kata Dedi, berkeyakinan bahwa Soenarko tak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Dalam proses pemeriksaan Pak Soenarko juga cukup kooperatif menyampaikan masalah yang beliau alami," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Rapim TNI-Polri 2025 Dukung Asta Cita Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selain subjektivitas penyidik, Dedi menjelaskam, alasan lain yaitu ada penjamin dalam proses penangguhan penahanan. Disebutkan Dedi, penjamin penangguhanan penahanan eks Danjen Kopassus ini adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum Soenarko sudah diterima penyidik Bareskrim dengan penjaminnya Pak Panglima TNI dan Menko Maritim Pak Luhut," katanya.

Prabowo Beri Arahan Tertutup di Rapim TNI-Polri Tahun 2025

Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Rapim TNI-Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025

Prabowo Minta TNI-Polri Sadar Diri: Rakyat yang Gaji dari Ujung Kaki Hingga Kepala!

Presiden RI Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran TNI dan Polri untuk sadar diri. Sebab, kesejahteraan yang diperoleh anggota TNI dan Polri itu berasal dari rakyat.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025