Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin Eks Danjen Kopassus

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Dalam proses penangguhan penahanan, Polri menyebut ada berbagai alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, subjektivitas penyidik menjadi alasan penahanan Soenarko ditangguhkan. Penyidik, kata Dedi, berkeyakinan bahwa Soenarko tak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Dalam proses pemeriksaan Pak Soenarko juga cukup kooperatif menyampaikan masalah yang beliau alami," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Kapolri Cek Kesiapan Tol Fungsional Klaten-Prambanan, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik

Selain subjektivitas penyidik, Dedi menjelaskam, alasan lain yaitu ada penjamin dalam proses penangguhan penahanan. Disebutkan Dedi, penjamin penangguhanan penahanan eks Danjen Kopassus ini adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum Soenarko sudah diterima penyidik Bareskrim dengan penjaminnya Pak Panglima TNI dan Menko Maritim Pak Luhut," katanya.

Penuh Bangga, Panglima TNI Lepas 120 Prajurit Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL ke Lebanon

Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Kisah Panglima TNI Agus Subiyanto yang pernah ditolak sebagai petugas keamanan atau satpam, namun bangkit menghadapi rintangan hingga mencapai puncak karier di militer.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024