Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin Eks Danjen Kopassus

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Dalam proses penangguhan penahanan, Polri menyebut ada berbagai alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, subjektivitas penyidik menjadi alasan penahanan Soenarko ditangguhkan. Penyidik, kata Dedi, berkeyakinan bahwa Soenarko tak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Dalam proses pemeriksaan Pak Soenarko juga cukup kooperatif menyampaikan masalah yang beliau alami," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Panglima TNI Sebut Sudah Petakan Ada 4 Provinsi Rawan di Pilkada 2024, di Mana Saja

Selain subjektivitas penyidik, Dedi menjelaskam, alasan lain yaitu ada penjamin dalam proses penangguhan penahanan. Disebutkan Dedi, penjamin penangguhanan penahanan eks Danjen Kopassus ini adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum Soenarko sudah diterima penyidik Bareskrim dengan penjaminnya Pak Panglima TNI dan Menko Maritim Pak Luhut," katanya.

17 Jenderal TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

VIVA Militer: Menhan RI Sjafrie bersama Menkomdigi, Kabin, dan Panglima TNI

Menhan Sjafrie, Menkomdigi, Kepala BIN, dan Panglima TNI Gelar Rapat Perangi Judi Online

Data PPATK menyebutkan 97 ribu personel TNI dan Polri terlibat judi online.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024