Polisi Tangguhkan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Pengabulan permohonan penangguhan penahanan ini dilandasi oleh beberapa hal yang merupakan kewenangan penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pertimbangan penyidik menangguhkan penahanan Soenarko lantaran selama proses pemeriksaan eks Danjen Kopassus ini kooperatif.
"Kemudian ada jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan melarikan diri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Saat ini, proses administrasi sedang dilakukan. Jika tak ada halangan selama proses administrasi maka Soenarko akan ditangguhkan penahanannya pada hari ini. "Jika selesai proses administrasinya, maka hari ini beliau ditangguhkan penahanannya," katanya.
Meskipun ditangguhkan, Dedi menyebut kasus yang menjerat Soenarko akan tetap berjalan sesuai aturan hukum. "Proses kasusnya tetap berjalan," katanya.
Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.