Polisi Tangguhkan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Pengabulan permohonan penangguhan penahanan ini dilandasi oleh beberapa hal yang merupakan kewenangan penyidik.

Danjen Kopassus Mayjen Djon Afriandi Jadi Komandan Upacara HUT TNI ke-79

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pertimbangan penyidik menangguhkan penahanan Soenarko lantaran selama proses pemeriksaan eks Danjen Kopassus ini kooperatif.

"Kemudian ada jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan melarikan diri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Iwan Lepas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kapuas ke Medan Laga

Saat ini, proses administrasi sedang dilakukan. Jika tak ada halangan selama proses administrasi maka Soenarko akan ditangguhkan penahanannya pada hari ini. "Jika selesai proses administrasinya, maka hari ini beliau ditangguhkan penahanannya," katanya.

Meskipun ditangguhkan, Dedi menyebut kasus yang menjerat Soenarko akan tetap berjalan sesuai aturan hukum. "Proses kasusnya tetap berjalan," katanya.

Satgas Pamtas Bradjamusti Kostrad Kembali ke Barak, Pangdam XII/Tjp: Mereka Pulang Dengan Kehormatan

Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi jadi pemimpin upacara HUT TNI ke-79

Ini Sosok Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Panglima TNI Jadi Komandan Upacara HUT TNI Ke-79

Dia adalah Mayor Jenderal TNI Djon Afriandi

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024