Bandit Pencuri Bermodus Rusak Mesin ATM Asal Lampung Dibekuk
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Polisi menangkap tiga orang pencuri uang di dalam mesin ATM. Selama aksinya, ketiga pelaku yakni DS (28), AJ (28) dan J (25) yang berasal dari Lampung ini sudah berhasil membobol sebanyak 9 mesin ATM dengan mendapatkan total uang puluhan juta rupiah.
"Pada Juni ini kita dapat laporan ada perusakan (mesin) ATM di beberapa tempat di Jakarta. Perusakan dan uangnya berkurang, ada sekitar 9 tempat kejadian perkara di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Perampokan modus rusak mesin ATM itu diketahui sudah terjadi sejak awal bulan Januari 2019 hingga Juni 2019 di sekitar wilayah DKI Jakarta. Kelompok asal Lampung ini menyasar mesin-mesin ATM yang sepi.
"Setelah kita selidiki, kita komunikasi dengan perbankan kita bisa dapat tersangka inisial A dan J, dia asli Lampung. Kemudian kita kembangkan ke DS. DS ini sudah punya keluarga dan tinggal di Tangerang. Dia dari Lampung juga. Jadi dia datang ke Jakarta melakukan kegiatan perusakan ATM dan mengambil uang," kata Argo.
Tersangka A dan J ditangkap polisi pada Senin, 17 Juni di rumah tersangka di daerah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan DS ditangkap di rumahnya di Cikupa, Tangerang. Tersangka A dan J ternyata satu kampung dengan DS, dan DS mengajak A dan J untuk ke Jakarta bekerja membobol mesin ATM.
Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka J berperan mengendarai mobil yang disewa untuk berputar-putar mencari mesin ATM yang sepi.
DS dan A berperan sebagai eksekutor merusak mesin ATM dan mengambil uang di dalam mesin ATM itu. Para tersangka melakukan aksinya belajar secara otodidak.
"Modusnya dia pakai kartu ATM dimasukkan ke mesin ATM dan ngetik pin seperti biasa. Kalau ATM (mengeluarkan uang) Rp50 ribu, dia ambil uang Rp1.250 ribu. Kalau ATM isinya Rp100 ribu, dia ambil Rp2,5 juta," kata Argo.
Dari hasil perusakan 9 mesin ATM itu, para pelaku berhasil mencuri uang hingga sekitar Rp20 juta. Meski kerap berhasil dalam aksinya, komplotan ini terekam kamera cctv yang ada di sekitar mesin ATM dan memudahkan polisi menangkap komplotan itu.
"Jadi tersangka ini selalu pakai topi saat beraksi ngambil di dalam mesin ATM," kata Argo.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.