Polisi: 234 Anggota Jadi Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Suasana di sekitar Bawaslu, Rabu, 22 Mei 2019 malam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Polda Metro Jaya sudah mendata jumlah korban luka dari Polri, juga kerusakan beberapa kendaraan dan bangunan, imbas kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Dari anggota Polri, sebanyak 234 orang jadi korban luka akibat kerusuhan tersebut.

Dikira Anggota FPI dan Peserta Demo, Yoga Ditangkap Pada 22 Mei

"Penyidikan ini berkaitan adanya kerusuhan tadi, ada korban dari polisi dan ada kerugian. Dari polisi, ada 234 anggota Polri yang jadi korban dan ada kerusakan bangunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Juni 2019

Argo, kemudian merinci kerusakan bangunan imbas kerusuhan itu. Ada beberapa bangunan yang dibakar oleh massa, yaitu mess Polri di Petamburan Jakarta Barat, pos polisi sektor Sabang, sektor Cut Mutia, sektor Slipi Jaya, dan ada tiga ruko terbakar di Petamburan, Jakarta Barat.

KontraS: 22 Mei, Dua Anak Ditangkap dan Direndam di Polsek Gambir

Tidak hanya itu, mobil Brimob pun juga menjadi sasaran amukan massa. Puluhan mobil Brimob tercatat menjadi korban perusakan hingga pembakaran.

"Juga ada kendaraan (yang dirusak), yaitu ada 15 buah di asrama Petamburan, kemudian ada 29 roda empat rusak sedang dan rusak parah. Ada dua bus Brimob dibakar, dua bus Brimob di rusak, dua truk Brimob dirusak, dan satu truk Rubicon Brimob dirusak, juga satu Toyota Rush dinas Brimob dirusak, ini yang di daerah Palmerah. Kita ada juga yang di Pospol sektor Sabang, ada empat kendaraan dinas polisi yang dibakar," kata Argo.

Penyelidikan Kerusuhan 21-22 Mei Terkendala Saksi-saksi

Dari kerusakan dan korban anggota Polri tersebut, polisi berhasil mengamankan 447 tersangka kerusuhan. Dari 447, tersangka itu terdapat 35 tersangka anak di bawah umur.

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dalam kasus itu. Polisi juga masih mencari apakah ada dalang yang bertanggung jawab penuh dalam kerusuhan tersebut. (asp)

Pembacaan vonis terdakwa kerusuhan 22 Mei

Terdakwa Rusuh 22 Mei Divonis Tiga Bulan 20 Hari

Terdakwa berjumlah 13 orang.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2019