Sidang Pleidoi, Ratna Sarumpaet Mengaku Siap Secara Moril

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadili terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa, Selasa, 18 Juni 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Ratna mengaku sehat dan sudah siap untuk menjalani proses persidangan kali ini. Namun, ia enggan menjelaskan poin pleidoi yang akan dibacakan nantinya. 

"Ya siap secara moril aja, ya saya ada pembelaan pribadi," kata Ratna di lokasi. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dalam persidangan pleidoi kali ini, kuasa hukum Ratna, Desmihardi telah menyiapkan pembelaannya hingga ratusan halaman.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pleidoinya," kata Desmihardi. 

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut dia, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.

“Rencananya juga nanti di samping pleidoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.

Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019