Politikus Gerindra Sebut Perda Reklamasi Jakarta Tak Rampung Tahun Ini
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan, peraturan daerah tentang pulau
reklamasi tidak bisa selesai tahun ini.
DPRD DKI Jakarta belum menerima rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi kemungkinan akan dilanjut setelah anggota dewan yang baru. Tinggal dua bulan setengah nih
anggota dewan, kan enggak mungkin," ujar Abdul di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat,
Senin, 17 Juni 2019.
Ia menyarankan pembangunan di pulau reklamasi dihentikan terlebih dahulu, agar tidak
menimbulkan persepsi yang tidak baik dari masyarakat. "Daripada pandangan masyarakat berbeda-beda, tunggulah raperda selesai. Nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujar Ghoni.
Sementara itu, Direktur Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi merupakan
bukti bahwa reklamasi adalah proyek ambisius kuasa modal.
Ia mempertanyakan komitmen Gubernur DKI Jakarta yang ketika masa kampanye dulu mendukung
masyarakat Jakarta menolak reklamasi pantai Teluk Jakarta. "Ini yang kami pertanyakan, ada apa di balik
penerbitan IMB itu," ujarnya, Senin, 17 Juni 2019.