Politikus Gerindra Sebut Perda Reklamasi Jakarta Tak Rampung Tahun Ini

Pulau D Reklamasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan, peraturan daerah tentang pulau
reklamasi tidak bisa selesai tahun ini. 

DPRD Sumbar Kaji Lagi Pembentukan Perda LGBT:  Langkah Ini Diharapkan Bisa jadi Solusi

DPRD DKI Jakarta belum menerima rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil  tersebut, dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi kemungkinan akan dilanjut setelah anggota dewan yang baru. Tinggal dua bulan setengah nih
anggota dewan, kan enggak mungkin," ujar Abdul di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat,
Senin, 17 Juni 2019.

Sosialisasi Perda, Alia Laksono: Pemahaman Menyeluruh Masyarakat Sangat Diperlukan

Ia menyarankan pembangunan di pulau reklamasi dihentikan terlebih dahulu, agar tidak
menimbulkan persepsi yang tidak baik dari masyarakat. "Daripada pandangan masyarakat berbeda-beda, tunggulah raperda selesai. Nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujar Ghoni.

Sementara itu, Direktur Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi merupakan
bukti bahwa reklamasi adalah proyek ambisius kuasa modal. 

Kementerian LHK Tidak Keluarkan Rekomendasi Tanah Adat di Simalungun

Ia mempertanyakan komitmen Gubernur DKI Jakarta yang ketika masa kampanye dulu mendukung
masyarakat Jakarta menolak reklamasi pantai Teluk Jakarta. "Ini yang kami pertanyakan, ada apa di balik
penerbitan IMB itu," ujarnya, Senin, 17 Juni 2019.

 

  

Dok. Istimewa

Peraturan Daerah Tentang Sekolah Gratis di Jakarta Selesai Akhir Januari 2025

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin mengatakan, regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah atau perda, untuk mengatur Program Sekolah Gratis, ditargetkan akhir Januari.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025