Soal Undangan ke Muslimah HTI, Anggota DPRD DKI Kritik Dinas PPAPP

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, langkah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) mengundang muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rapat konten poster antikekerasan perempuan dan anak, tidak benar. 

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Ia mengkritik Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawi. "Enggak benar itu. Kepala dinas enggak bisa hanya sekadar bilang tidak tahu. Berarti dia enggak teliti, enggak cermat, enggak cerdas, ceroboh gitu loh," kata Gembong saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. 

Menurut dia, justru kepala dinas PPAPP harus bertanggung jawab. Dia melanjutkan, hal ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan. 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Kan banyak sanksi, bisa teguran ataupun tertulis sesuai bobot kesalahan yang dibuat pejabat yang bersangkutan. Tapi kalau bicara bobot sanksi, menurut Komisi A (DPRD DKI) itu bobotnya enggak ringan. Itu harus berat, karena sangat fatal," katanya. 

Ia menambahkan, jika pembuat surat diberikan sanksi pembebastugasan, justru kepala dinas harus lebih berat dari itu. "Ibaratnya pembuat surat hanya konseptor, tetapi yang menyetujui kan kepala dinas. Dia enggak boleh hanya sekedar tanda tangan saja. Begitu ada kesalahan dilempar ke anak buah," ujarnya.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Sebelumnya, undangan terkait rapat pembahasan konten poster antikekerasan perempuan dan anak diinisiasi Dinas PPAPP Pemprov DKI. Rapat ini sedianya digelar di ruang rapat Lantai 5, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 14 Juni 2019.  

Dinas PPAPP memastikan menunda rapat pembahasan konten poster antikekerasan perempuan dan anak. Penundaan rapat ini lantaran kekeliruan dalam daftar undangan yang terdapat muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Muslimah HTI masuk dalam 20 daftar undangan yang tercantum. Jumlah peserta undangan yang tercantum saat itu mencapai 25 orang. 

Kepala Dinas PPAPP, Tuty Kusumawi, mengakui ada kekeliruan dalam daftar undangan yang menyertakan bagian ormas yang sudah dilarang pemerintah. "Kami akui ada kesalahan,” kata Tuty, dalam keterangannya, Jumat 14 Juni 2019.

Tuty menegaskan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah ormas yang dibubarkan pemerintah. Dia menjelaskan pihaknya berencana mengadakan rapat ini untuk menindaklanjuti adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Komunitas tersebut menganggap konten poster mengenai antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

"Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak. Saya juga tidak melihat secara detail daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan plt. kabid dan sekretaris dinas,” ujar Tuty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya