Lieus Sungkharisma: Prabowo yang Bagus Mimpin Kok Dibilang Makar

Aktivis Lieus Sungkharisma datang ke Polda Metro Jaya menjengguk Eggi Sudjana.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Penahanan tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma sudah ditangguhkan. Meskipun kini sudah menghirup udara bebas, Lieus diwajibkan melaporkan diri ke Polda Metro Jaya setiap hari Senin dan Kamis.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Ketika melaporkan diri ke Polda Metro Jaya, Lieus mengaku akan mematuhinya. Hal tersebut lantaran dia lebih baik wajib lapor dibandingkan berada di balik jeruji besi.

"Kasus saya ya ini kan harus datang tiap Senin dan Kamis (untuk melakukan wajib lapor), ya kita patuhi dong ketimbang di dalam (Rutan), kan lebih enak di luar," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Selain melakukan wajib lapor, kedatangan Lieus ke Polda Metro Jaya adalah untuk menjenguk Eggi Sudjana yang ditahan karena kasus yang sama yaitu dugaan makar.

Untuk kasusnya yang menjeratnya, Lieus bersikap tegas menyebut pernyataannya bukan bentuk makar. Ia menegaskan jika dia tidak ada niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Kalau beda pandangan terus dianggap makar, wah sudah mundur lah demokrasi kita mundur jauh, karena kan enggak ada kebencian kita kepada pemerintahan sekarang. Tapi kalau kita punya sudut pandang akan lebih bagus Pak Prabowo yang mimpin kan enggak salah juga dong, kalau itu dianggap makar kan enggak sehat menurut saya," kata Lieus.

Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Mei lalu atas kasus dugaan makar. Penahanan Lieus kemudian ditangguhkan pada Senin, 3 Juni dengan penjamin yaitu istrinya bernama Merry, pengacara Hendarsam Marantoko, dan anggota Komisi III DPR RI dan juga Waketum Gerindra Ahmad Sufmi Dasco. 

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025