Sopir Bus Mayasari Harus Bayar Denda Rp1,2 juta
VIVA – Supir Bus TransJabodetabek yang membawa peserta malam takbiran, yang terjepit di terowongan karena duduk di atap bus harus menerima hukuman membayar denda Rp1,2 juta.
Manager PT Mayasari Bakti, Daryono mengatakan, pihaknya akan menerapkan denda yang telah dijatuhkan. Akan tetapi nantinya pihak perusahaan akan memberikan keringanan kepada sopir.
"Ya memang wajib, nanti ada direksi dari perusahaan. Biasanya yang terjadi dicicil satu hari Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ucap Daryono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juni 2019.
Denda yang dikenakan kepada sopir tersebut lantaran atap bus mengalami kerusakan. Daryono juga sudah memberikan pernyataan kepada Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek terkait kecelakaan tersebut.
"Saya belum ketemu lagi kepala Depo, kepala unit, pasti kita estimasi biaya kerusakannya. Saya sudah klarifikasi ke BPTJ, saya jelaskan awalnya kendaraan memberikan layanan sesuai rute BPTJ," katanya. (mus)