Soal Penangguhan Penahanan Kivlan Zen, Ini Kata Polisi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fikri Halim

VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy, mengaku belum tahu soal pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. 

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

"Belum, belum ada. Saya belum baca surat penangguhan juga belum baca," kata dia di Kompleks Mabes Polri, Rabu 5 Juni 2019.

Dia menambahkan sejauh ini belum menerima soal surat penangguhan penahanan. Namun Gatot mengaku segera menanyakan hal tersebut pada asisten pribadinya. 

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

"Saya enggak tahu kalau sampai di sana, tapi belum sampai di meja kita kan," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen lewat pengacaranya mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, surat permohonan telah diterima Polda Metro Jaya. 

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Bukan hanya itu, ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya terkait dengan gugatan Kivlan Zen atas pembentukan PAM Swakarsa 1998 lalu.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021