Lieus Sungkharisma dan Mustofa Bakal 'Dibebaskan'

Lieus Sungkharisma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita hoax, Lieus Sungkharisma dan tersangka penyebaran berita bohong atau hoax, Mustofa Nahrawardaya bakal bebas dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya sudah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Informasi penangguhan penahanan ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko. Dia menyebut saat ini tengah diproses penyidik untuk administrasinya.

"Betul (penangguhan penahanan). Ini saya lagi di Polda," ujar Hendarsam kepada VIVA, Senin 3 Juni 2019.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Hendarsam menjelaskan, tak hanya Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya yang bakal ditangguhkan, tetapi ada puluhan orang yang diringkus saat aksi 22 Mei di Bawaslu.

"Iya sekitar 58 orang yang terkait aksi Bawaslu juga akan ditangguhkan," ucap dia.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Ketika ditanyakan soal Kivlan Zen, apakah ikut ditangguhkan atau tidak, dia menyebut semuanya itu akan disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Pak Dasco sebagai penjamin dan sekarang mengurus keperluan penangguhan.. Untuk urusan Pak Kivlan bisa tanya langsung ke beliau," ucap dia. (mus)

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024