Mobil Pelat Polisi Ugal-ugalan di Puncak, Pengendara Ternyata Pelajar

Mobil pelat polisi ugal-ugalan di Puncak
Sumber :
  • VIVA / Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Mobil dinas pelat Kepolisian yang ugal-ugalan saat penerapan one way atau satu jalur di Puncak Bogor, diberhentikan petugas Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Satlatas) Polres Bogor.  Kedaraan polisi berpelat 3553-07 tersebut mengawal tiga kendaraan lain di belakangnya. 

3 Orang Diduga Bakar Mobil Patroli Saat Demo Berujung Ricuh di DPR Ditangkap

Informasi kronologi kejadian yang dihimpun, VIVA, peristiwa yang direkam dalam sebuah video oleh petugas itu terjadi pada Sabtu 01 Juni 2019 pukul 10.40 WIB.

Pada saat mengatur lalu lintas di pasar atas Cisarua, tepatnya di depan Hotel Royal Safari Garden, anggota Lantas mendapat laporan dari pengendara motor bahwa melintas mobil polisi yang ugal-ugalan.

Terungkap Fakta Mobil Polisi yang Lindas Bendera Israel di Banjarnegara

Mobil tersebut iring-iringan kendaraan menggunakan rotator, strobo dan pelat dinas kendaraan Fortuner kepolisian, dengan mengawal tiga kendaraan lain di belakangnya, Rubicon abu-abu, Kijang Innova hitam, dan mobil merah.  

Kemudian anggota yang mendapat laporan tersebut langsung berjalan ke median jalan dan mengejar Fortuner hitam doff pelat 3553-07. Petugas mengejar lantaran mobil tersebut ugal-ugalan menerobos membelah jalan (contra flow) saat penerapan one way.

Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya

Iring-iringan itu diberhentikan oleh petugas Bripka Yudo BM 22 Polres Bogor. Namun saat upaya pemberhentian, kendaraan tidak mau berhenti dan terus tancap gas. 

Kendaraan pelat dinas tersebut berhasil diberhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny, dan mendapati bahwa pengemudi adalah pelajar dan bukan anggota Polri. 

Saat di periksa, Identitas yang diberikan kepada petugas, SIM A, pelajar tersebut bernama Kevin Kosasih, 24 tahun, beralamatkan di BSD Delatinos Centro Havana, Rawa Buntu Tanggerang. Selain itu petugas mengecek surat-surat, berupa STNKBD (Surat Tanda Motor Kendaraan-Bermotor Dinas) milik Markas Besa Kepolisian Republik Indonesia. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres, melalui Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dan Kasar Lantas Polres Bogor AKP M. Fadli masih belum menjawab saat dikonfirmasi. Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, belum mendapat informasi tetang kejadian ini. "Saya belum ada infomasi," katanya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya