Polisi Ringkus Ibu Angkat Penganiaya Anak saat Mau Kabur ke Yogyakarta

Tersangka penganiaya anak berusia sebelas tahun di Depok.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, meringkus penganiaya bocah berusia sebelas tahun yang berinisial SA. Pelakunya tak lain adalah ibu angkat korban. Ia dibekuk saat akan kabur ke Yogyakarta.

Pria di Surabaya Jadi Tersangka hanya Gegara Cubit Anak Hiperaktif

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan mengungkapkan, tersangka pelaku bernama Siti Nur Sekha alias Tika dibekuk di dekat pintu keluar Tol Fatmawati, Jakarta, Kamis dini hari, 30 Mei 2019. Polisi juga menangkap Ucok, sang suami, dan rekannya yang bernama Vivi.

Setelah menganiaya korban sampai fotonya viral di media sosial, Tika kabur bersama sang suami dengan tujuan Yogyakarta. Didapatkan informasi bahwa pada Rabu siang, Tika memesan tiket bus. Mereka hendak bertolak ke luar kota dengan jurusan Terminal Semin, Gunung Kidul, DI Yogyakarta.

Tega! Ayah di Majalengka Ikat Leher Dua Anaknya yang Masih Bocah Pakai Rantai, Alasannya Karena...

“Kemudian Unit PPA, Unit Jatanras Polresta Depok, dan Reskrim Polsek Limo sebagai back up di wilayah kontrakan pelaku dan rumah ibu pelaku serta berkoordinasi dengan agen bus Rosalia Indah untuk mendapatkan nomor polisi bus dan data penumpang,” kata Deddy.

Dari hasil penelusuran itu didapati ada tiga orang penumpang menggunakan nama samaran, yakni Safran, Vi, dan Indah. Mereka ditangkap berdasarkan ciri-ciri fisik yang sama dengan ciri-ciri orang yang dicari polisi. “Mereka kami ringkus di dekat pintu keluar Tol Fatmawati,” kata Deddy.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Foto bocah berusia sebelas tahun korban penganiayaan ibu angkatnya di Depok.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Tika melakukan aksi kejinya seorang diri. Ia mengguyur korbannya menggunakan air panas hingga akhirnya sebagaian wajah, tangan, paha hingga punggung bocah malang itu melepuh.

“Pelaku sengaja memasak air panas di panci dan korban disuruh masuk kamar mandi. Saat itu korban disuruh jongkok di dekat WC kemudian disuruh menjulurkan tangannya yang kemudian disiramkan air panas dengan gayung,” kata Deddy.

“Pelaku menyiramkan air panas kembali dari atas kepala korban dan ke paha kanan korban. Ia melakukan perbuatan tersebut seorang diri di rumah kontrakan di kawasan Gandul, Depok.”

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak kasus kekerasan perempuan yang diselesaikan lewat cara adat atau tradisi dengan dinikahkan antara pelaku da

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024