Kivlan Zen Kembali Diperiksa Kasus Senjata Ilegal

Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kuasa Hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyatakan, kliennya pada hari ini rencananya akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Djuju menjelaskan, sebelumnya pada hari Rabu, 29 Mei 2019 kemarin sore, Kivlan Zen sudah ditahan dan diperiksa karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

"Penyidik sudah memeriksa Pak Kivlan sejak kemarin, karena kondisi kesehatan beliau, dini hari tadi beliau minta break. Nanti dilanjutkan pemeriksaan hari ini," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.

Lebih jauh, ia mengatakan, Kivlan disangka terlibat dengan kasus kepemilikan senjata ilegal yang bakal digunakan untuk membunuh empat pejabat tinggi negara Indonesia pada tanggal 22 Mei lalu.
Djuju membantah jika Kivlan memiliki senjata api ilegal yang akan digunakan untuk membunuh dan membuat kisruh pada aksi tanggal 22 Mei lalu.

Djuju menilai tuduhan penyidik tidak berdasar. Sebab, sangkaan itu keluar setelah penyidik melakukan penangkapan salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh penyidik Polri terkait dengan kasus rencana pembunuhan empat pejabat negara itu. 

Menurut Djuju, penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Kivlan Zen hanya karena salah satu dari enam orang tersangka yang bernama Armi pernah bekerja kepada Kivlan sebelum penangkapan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," kata Djuju.

Kivlan pun mengakui bahwa Armi adalah salah satu anak buahnya yang pernah bekerja sebagai sopir atau paruh waktu selama tiga bulan bersamanya. Namun, pengakuan Kivlan, lanjut Djuju, dirinya sama sekali tidak mengetahui masalah kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Perusak Musala hingga Gaya Bercanda Chef Juna dan Renatta

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka kelompok pemilik senjata api yang ikut berniat menunggangi aksi 22 Mei yakni HK, HZ, IF, TJ, AD, AF alias Fifi. Mereka mengincar 4 pejabat negara dan 1 pimpinan lembaga survei swasta. 

Hingga kini aparat kepolisian pun masih terus mencari tahu siapa dalang intelektual di balik kisruh aksi 22-22 Mei lalu.

Kejaksaan Ungkap Kronologi Pemukulan Dokter, Kivlan Zen Asal Teriak
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya terkait dengan gugatan Kivlan Zen atas pembentukan PAM Swakarsa 1998 lalu.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021