Sepanjang Jalan Thamrin Masih Belum Dibuka, Polda Ungkap Alasannya

Situasi di Depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA / Bimo Aria

VIVA – Polisi masih menutup beberapa ruas jalan di Jakarta paska aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 21-22 Mei kemarin. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Muhammad Nasir menyebut, ada beberapa alasan masih ditutupnya beberapa ruas jalan di ibukota, salah satunya adanya aksi unjuk rasa lainnya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Pertimbangan (masih memberlakukan penutupan jalan) untuk mengantisipasi jika ada unjuk rasa. Karena alasan keamanan ya," kata Nasir kepada VIVA, Senin 27 Mei 2019.

Rekayasa lalu lintas, kata Nasir, adalah kegiatan konstitusional yang dilegalkan oleh undang-undang nomor 22 tahun 2009. Tujuannya adalah  memberikan jaminan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas pada ruas tertentu yang dilakukan rekayasa lalu lintas.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Tindakan teknis diambil oleh Polri seperti mentutup jalan, mengalihkan arus lalu lintas, melakukan buka tutup serta tindakan lain yang permanen dengan mengeluarkan kebijakan pengaturan lantas dalam bentuk peraturan pemerintah," katanya.

Dalam rekayasa lalu lintas, lanjut Nasir, juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Oleh karena itu rekayasa tersebut bertujuan menjamin kepentingan masyarakat dan kepentingan negara seperti unjuk rasa, kegiatan masyarakat, tamu negara, kegiatan VVIP dan agenda negara seperti pelaksanaan pemilu yang baru berlalu.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

Adapun beberapa ruas jalan yang masih dilakukan penutupan, yaitu Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit dan Jalan Medan Merdeka Utara.

"Untuk jalan depan DPR/MPR RI sudah bisa dilintasi kendaraan," lanjut Nasir. (ren)

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022