Polri: Siaga 1 Nasional Berakhir, yang di Jakarta Masih Dianalisis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polri sempat mengeluarkan status siaga 1 terkait adanya aksi unjuk rasa pengumuman hasil rekapitulasi pemilu 2019. Status siaga 1 diberlakukan pada 21 Mei hingga 25 Mei kemarin.

Mengapa UU Keamanan Nasional Begitu Mendesak?

Lalu bagaimana status siaga 1 di Ibu Kota?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, secara nasional status siaga 1 di kepolisian sudah berakhir pada 25 Mei kemarin.

Ombudsman: Polri Tolak Temuan Maladministrasi Tangani Aksi 21-22 Mei

"Secara nasional memang sampai tanggal 25 (Mei) untuk kepolisian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.

Namun, kata Dedi, untuk tingkat Polda Metro Jaya, status siaga 1 diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, Kapolda Metro Jaya akan menganalisa secara komprehensif mengenai status siaga 1.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Polri Tangani Aksi 21-22 Mei

Nantinya, lanjut Dedi, Kapolda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pangdam Jaya mengenai status keamanan di Jakarta.

"Kapolda nanti akan melakukan analisis secara komprehensif, dan juga akan bekerja sama dengan Pangdam tentang evaluasi situasi keamanan di wilayah Jakarta. Nanti Pak Kapolda sendiri yang memutuskan," katanya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan status siaga I kepada seluruh jajaran kepolisian dalam tahapan pengumuman hasil Pemilu 2019. Hal tersebut diketahui dari Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada seluruh jajarannya yang bernomor 281/V/OPS.1.1.1/2019 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diedarkan pada Senin, 20 Mei 2019.

Status siaga I itu merupakan situasi saat pihak kepolisian menugaskan 2/3 kekuatannya, dan meningkatkan kewaspadaan. Mabes Polri menetapkan status siaga I ini berlangsung selama lima hari, yakni selama 21 hingga 25 Mei. (ren)

Para terdakwa perusak Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, saat menjalani sidang dengan agend pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Desember 2019.

Enam Pembakar Kantor Polisi di Madura gara-gara Hoax Dihukum Bui

Enam orang itu terhasut hoax tentang ulama yang ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2019