Anies Luncurkan Gugus Tugas Reforma Agraria di Pemprov DKI
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan Gugus Tugas Reforma Agraria Pemprov DKI Jakarta. Peluncuran juga disertai dengan kegiatan sosialisasi kebijakan reforma agraria kepada satuan kerja perangkat desa atau SKPD terkait.
"Kita sama-sama ketahui bahwa ini adalah tindaklanjut dari terbitnya Kepgub 574 tahun 2019 sebagai perubahan atas Kepgub 162 tahun 2019. Sesuai dengan keputusan tersebut, dibentuk gugus tugas yang fungsinya untuk mendukung penyelenggaraan reforma agraria di Provinsi DKI Jakarta," ucap Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2019.
Selain itu, Anies mengatakan, reforma agraria ini sangat penting, karena dapat mengatasi persoalan mendasar di bidang agraria yang akan berdampak pada ekonomi dan sosial.
"Reforma agraria ini penting sekali, karena lewat reforma agraria ini diharapkan kita bisa mengatasi beberapa persoalan mendasar di bidang agraria yang implikasinya pada aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek politik. Khususnya dalam hal ketimpangan penguasaan, ketimpangan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang ada di Jakarta," tuturnya.
Kebijakan ini, juga sesuai dengan RPJMN 2016-2019 di bidang pertanahan yang mencanangkan empat program yang bertujuan untuk tercapainya Reforma Agraria, yaitu antara lain:
- Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah;
- Meningkatkan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur;
- Meningkatkan pelayanan pertanahan; dan
- Untuk memperbaiki porsi kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
Anies Berharap Reforma Agraria Bermanfaat
Sementara itu, Anies berharap, Gugus Tugas Reforma Agraria dapat berkolaborasi dan sejalan dengan kebijakan perpajakan bumi dan bangunan (PBB) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, khususnya pembebasan PBB bagi pensiun PNS, veteran, maupun keluarga pahlawan.
"Saya berharap, ini dijalankan secara serius. Aspeknya ada banyak, nanti kita akan mendengar dari para pakar tentang aspek ini. Kita berharap, kepada para Lurah dan para Camat yang nanti akan berada di garis paling depan pegang prinsip itu. Berpihaklah pada prinsip keadilan, jangan berpihak kepada jumlah rupiah," ucapnya.
Perlu diketahui, Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir, dan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai.
Dari total luas tanah DKI Jakarta seluas 662,3 kilometer persegi, luas bidang tanah yang telah bersertifikat seluas 532,6 km2 atau 80,42 persen.
Sementara itu, tanah yang belum bersertifikat seluas 129,7 km 2 atau 19,58 persen. Untuk tanah yang belum bersertifikat tersebut, diharapkan dapat dituntaskan tahun ini melalui tugas dari perangkat Gugus Tugas Reforma Agraria Pemprov DKI Jakarta.