Permadi Sebut Revolusi yang Dimaksud Merujuk Seruan Bung Karno

Politisi senior Partai Gerindra, Permadi.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Politisi senior Partai Gerindra, Permadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019. Permadi akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait ucapan 'revolusi'.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Permadi tiba di lokasi sekira pukul 10.40 WIB, dan ditemani kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko. Lelaki yang usianya hampir 80 tahun tersebut, datang dengan mengenakan kemeja, serta celana bahan berwarna hitam.

"Ini untuk kedua kali diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya, yang dulu belum selesai. Sekarang disambung lagi, masih tentang ceramah saya di gedung DPR," ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019.

Sosok Almarhum Permadi di Mata Waketum Gerindra Habiburokhman

Permadi beranggapan, kata revolusi yang ia ucapkan merujuk pada konteks seruan Presiden Soekarno. Ia menilai, revolusi dapat dimaknai banyak hal, contohnya revolusi mental.

"Revolusi yang saya maksud kan, revolusinya Bung Karno yang multikompleks revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak dijajah. Menjadi bangsa yang berdikari. Itu harus. Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya, revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termasuk, revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika, dengan mengatakan go to hell," katanya.

Kabar Duka, Politisi Senior Permadi Meninggal Dunia

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Permadi pada Senin pekan lalu, 20 Mei. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Permadi mengatakan, video yang mempertontonkan dirinya menyebut revolusi terjadi pada tanggal 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkalian MPR.

Saat itu, ia juga mengaku diundang oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk bertindak sebagai pembicara. Hanya saja, Permadi tak menjelaskan lokasi acara tersebut.

"Saya diundang Fadli Zon, untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup, karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya," kata Permadi.

Selain itu, Permadi juga menilai, video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

"Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar (saya berbicara soal revolusi), tetapi tidak seperti yang di video," ujar dia.

Diketahui, pada Kamis 9 Mei, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya