Pria Ini Nyaris Kehilangan Rp7 Juta Saat Ditilang Polisi

Pelaku pencurian diamankan Mapolres Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Iwa Suhawa (45) pria asal Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang, hampir saja kehilangan uang senilai Rp7 juta saat sedang ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang di Pos Polisi Balaraja.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Mulanya, pihak kepolisian memberhentikan kendaraan roda dua milik Iwa lantaran didapati lampu motor tersebut mati. Selanjutnya, dilakukan proses pemeriksaan pada surat-surat kendaraan milik korban di dalam pos polisi.

Menurut keterangan, Brigadir Mahmudi, saat itu korban dan dua petugas Satlantas termasuk dirinya, tengah memeriksa surat kendaraan dan meminta korban memarkirkan kendaraan.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

"Saat itu, kita sedang periksa surat, kemudian korban ini melihat ada seseorang yang berusaha buka jok motornya. Saat itu kita langsung keluar dan berusaha mengamankan pelaku yang sudah ambil uangnya. Ada dua pelaku, yang satu lagi kabur menggunakan sepeda motor. Sedangkan dia (pelaku) berhasil kita amankan," katanya di Mapolresta Tangerang, Sabtu, 25 Mei 2019.

Sementara, dijelaskan Wakapolres Kota Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, korban telah diintai pelaku dari bank tempat korban bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan, korban pergi ke bank untuk melakukan penukaran uang jelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

"Jadi, memang korban ini sudah diikuti dan kesempatannya saat korban kena tilang petugas kami. Beruntung, korban melihat dan petugas kami cepat tanggap dan berhasil amankan pelaku beserta barang bukti uang pecahan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan pun, pelaku dengan inisial IW merupakan target operasi pihak kepolisian setempat selama tiga tahun dengan kasus pencurian lainnya. 

Dalam aksinya, pelaku beraksi secara berkelompok atau berdua dengan rekannya berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan, satu buah kunci letter T serta uang pecahan Rp5 ribu dan Rp2 ribu dengan total Rp7 juta.

"Uang ini juga akan digunakan korban untuk dibagikan saat perayaan nanti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya