Wali Kota Idris Larang PNS Depok Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung bagi para Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Tak hanya itu, Idris juga melarang adanya pemberian atau penerimaan hadiah maupun parsel saat Lebaran. Imbauan itu diserukan wali kota, melalui surat edaran Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, surat edaran wali kota merupakan terusan dari surat edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
“Semua ASN, ditekankan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung (mudik), saat Lebaran tahun ini,” kata Nina, Jumat 24 Mei 2019
Nina menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan tugas kedinasan. Di luar itu, ASN dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok. Walaupun dilarang, mobil-mobil yang saat ini ada di tangan ASN tidak dikembalikan ke Balaikota, jelang Lebaran.
Namun, tetap berada di rumah masing-masing ASN tersebut. Namun, Pemkot Depok akan memantau pergerakan dari ASN.
“Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, yang bersangkutan akan dikenai sanksi,” kata Nina.
Terpisah, Kepala Inspektorat Depok, Firmanuddin menuturkan, sanksi yang akan dikenakan oleh ASN yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. (asp)
“Apabila ada yang melanggar imbauan wali kota ini ASN akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” tuturnya.
Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang ASN-nya untuk tidak menerima gratifikasi saat Lebaran. Menurut Firmanuddin, penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran.
Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, diharapkan ASN segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan,” kata Firmanuddin.