Ada Aksi 22 Mei, Ini Pengalihan Arus di Sekitar KPU

Sejumlah personil TNI dan Polri melakukan pengamanan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penutupan arus lalu lintas akan dilakukan di kawasan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019 karena ada rencana aksi di sana.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Untuk sekitar KPU ada pengalihan dan masih tutup permanen," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M. Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 Mei 2019.

Penutupan tidak akan dilakukan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Jalan MH. Thamarin, Menteng, Jakarta Pusat seperti yang dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2019. Hal itu karena aksi akan dipusatkan di kawasan KPU. "Untuk Bawaslu sudah dibuka seperti biasa karena sudah tidak ada massa," katanya.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan pengamanan arus lalu lintas di kawasan Bawaslu. Pengamanan juga dilakukan di Gedung DPR/MPR RI yang disebut-sebut juga akan jadi titik aksi. 

Nasir menambahkan, rekayasa arus lalu lintas akan diterapkan lagi bila masih ada aksi, Kamis, 23 Mei 2019.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Lantaran itu, para pengendara diminta maklum. Para pengendara diminta memperhatikan rencana rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan agar terhindar dari macet. 

"Untuk konsentrasi pasukan yang fokus ada di KPU, Bawaslu, DPR RI, dan Monas," ujar Nasir. 

Berikut ini rencana rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan polisi:

1. Arus lalu lintas dari Bundaran Hotel Indonesia, yang akan menuju Jalan Imam Bonjol ditutup dialihkan ke Jalan Pamekasan atau Jalan Agus Salim;

2. Arus lalu lintas dari Jalan Rasuna Said yang akan menuju Jalan Imam Bonjol melalui Jalan HOS Cokroaminoto ditutup dan dialihkan ke Jalan Sumenep ke Latuharhary menuju arah Manggarai; 

3. Arus lalu lintas dari Jalan Prof Moch Yamin menuju Jalan Imam Bonjol diluruskan menuju arah Jalan Sultan Syahril;

4. Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol ditutup dialihkan dan diputarbalikan atau dialihkan ke Taman Suropati;

5. Arus lalu lintas dari Jalan Taman Sunda Kelapa yang mau belok kiri ke Jalan Imam Bonjol ditutup, dialihkan dengan diluruskan ke Taman Suropati atau belok kanan ke Jalan Diponegoro.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024