Polisi: Lieus Sungkharisma Akhirnya Bersedia Jawab Pertanyaan Penyidik

Aktivis Lieus Sungkharisma ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Polisi menyebut aktivis Lieus Sungkharisma akhirnya mau menjawab pertanyaan penyidik yang memeriksanya. Sebelumnya, Lieus mengaku enggan menjawab sepatah kata pun pada polisi pasca ditangkap. 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pendekatan oleh penyidik, akhirnya Lieus mau menjawab pertanyaan. Bahkan seluruh pertanyaan yang diajukan dijawabnya satu per satu. 

"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak-teriak tidak akan ngomong ya, dan enggak akan makan ya. Jadi, setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 21 Mei 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Namun, Argo tidak merinci berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Argo hanya menyebut penyidik bertanya seputar ucapan Lieus terkait ujaran kebencian dan makar.

"Nanti unsur-unsur itu kita gali di sana," katanya. 

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Sebelumnya, pria bernama asli Li Xue Xiung menyebut nampaknya tak akan kooperatif. Dia mengaku tak akan menjawab penyidik yang memberikan pertanyaan.

"Pokoknya saya sudah bilang polisi saya enggak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apapun, mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.

Polisi sempat menjadwalkan Lieus untuk diperiksa. Namun, dua kali dia mangkir dalam pemanggilan polisi. 

Awalnya polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar pada Selasa, 14 Mei 2019, namun, Lieus tidak memenuhi panggilan lantaran masih mencari kuasa hukum. Atas hal itu lantas polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Lieus pada Jumat, 17 Mei 2019, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir.

Mantan Calon Legislatif (Caleg) anggota DPR RI tahun 2019 di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Alexsius Akim di KPK

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Alexsius Akim, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku. Ia mengaku telah menjelaskan semua kepada penyidik dalam kasus tersebut

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2024