Polisi Sebut Lieus Sungkharisma Melawan saat Ditangkap
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengungkapkan aktivis Lieus Sungkharisma melawan polisi saat ditangkap di apartemenennya, Senin pagi 20 Mei 2019.
Lieus sempat menolak dibawa ke kantor polisi sambil meracau. "Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau. Macam-macamlah ngomongnya saat ditangkap," ujar Argo.
Setelah mengamankan Lieus dan menggeledah apartemennya, polisi lantas bertolak ke kediaman Lieus di Jalan Keadilan nomor 26, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan bertemu dengan istri Lieus. Di sana, polisi kembali melakukan penggeledahan.
"Kita geledah di sana, kita ketemu istrinya dengan pak RT. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita juga menemukan beberapa barang bukti yang disita atau dibawa penyidik. Pertama alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.
Polisi menjadwalkan Liues untuk diperiksa. Namun, dua kali dia mangkir dalam pemanggilan polisi.
Awalnya polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar pada Selasa, 14 Mei 2019, namun Lieus tidak memenuhi panggilan lantaran masih mencari kuasa hukum. Atas hal itu lantas polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Lieus pada Jumat, 17 Mei 2019, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir. (ren)