Lieus Sungkharisma Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi  sudah menetapkan status aktivis Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar, dan penyebaran berita bohong. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut. 

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Mei 2019.

Polisi menegaskan penetapan status pria bernama asli Li Xue Xiung itu sudah melalui prosedur yang benar. Di mana hal tersebut dilakukan melalui gelar perkara.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Maka dari itu, ditegaskan polisi kalau penangkapan Lieus hari ini juga sudah melalui prosedur semestinya. Lieus diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," ujarnya.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.

Polisi menjadwalkan Liues untuk diperiksa. Namun, dua kali dia mangkir dalam pemanggilan polisi. 

Awalnya polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar pada Selasa, 14 Mei 2019, namun, Lieus tidak memenuhi panggilan lantaran masih mencari kuasa hukum. Atas hal itu lantas polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Lieus pada Jumat, 17 Mei 2019, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir. (jhd)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025