Polisi Akan Panggil Ahli Baca Wajah Pengancam 'Penggal Kepala Jokowi'
- Ist
VIVA – Pria berinisial HS yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo, mengaku saat kejadian emosionalnya sedang tidak bagus sampai akhirnya mengatakan hal itu.Â
"Soal pemeriksaan HS saya sampaikan hampir sama, saat saya sampaikan saat interogasinya. Jadi, motif yang dilakukan dia, ya dia pertama katakan, dia secara emosi menyampaikan ucapan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Mei 2019.
Meski begitu, polisi tak mau serta-merta percaya pada pengakuan HS. Argo menyebutkan, polisi akan meminta ahli membaca wajah HS, saat kejadian untuk memastikan apakah benar dia mengatakan hal tersebut, karena emosional sesaat.Â
"Tapi nanti, akan kita pelajari di situ. Nanti kan, ada saksi ahli yang akan melihat itu posisi dia berucap, posisi dia melihat kamera, itu ahli yang menilai," katanya.
Selain HS, polisi sudah menciduk perekam dan penyebar perkataan HS. Dia adalah perempuan bernama IY, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Sedangkan seorang wanita lainnya, R masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat lalu, 10 Mei 2019.Â
Dalam video yang viral tersebut, HS diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan kepada simbol negara, yakni Presiden, saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.
Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (asp)