Narkoba Yaba Nyaris Masuk Rutan Depok, Ternyata di Luar Sudah Beredar
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Otoritas Rumah Tahanan Kelas II B di Depok, Jawa Barat, mengumumkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis baru yang disebut Yaba.
Peristiwa itu bermula ketika petugas pengamanan pintu utama atau dan tim petugas penggeledahan barang bawaan pengunjung Rutan Depok mencurigai gelagat seorang pengunjung pada Sabtu dua pekan lalu.
Sesuai standar operasional dan prosedur, petugas memeriksa barang bawaan si pengunjung melalui alat scaner fluoroscopy. Hasil saat pemeriksaan manual ditemukan kejanggalan pada bungkus suplemen minuman kotak susu yang terlihat telah dimodifikasi.
“Dari hasil pemeriksaan itu kami berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang berupa dua barang narkoba kategori Inex dengan jumlah 4 butir dan Yaba 100 butir,” kata Kepala Rutan Kelas II B Depok Bawono Ika Sutomo dalam konferensi pers kemarin.
Barang haram itu ditengarai sengaja dibawa oleh pengunjung bernama Guney Lukman untuk seorang narapidana bernama Firdaus. Narkoba jenis Yaba itu diketahui merupakan narkoba olahan dari sabu-sabu dalam bentuk padat.
Otoritas Rutan lantas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Depok dan ternyata Polisi sudah memetakan peredaran varian baru narkoba itu. "Setelah dikembangkan oleh polisi didapati sekitar 2.000 Yaba dari luar wilayah Depok,” katanya.
Bawono berkilah bahwa aparatnya nyaris kecolongan mencegah peredaran narkoba di dalam Rutan. Dia bahkan mengklaim sudah berupaya memberantas penyalahgunaan ponsel, pungutan liar, dan narkoba.