Kalah Gugatan Soal Taman BMW, Anies Sebut BPN Jakut Akan Banding
- VIVA/Yudhi Maulana
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau, atas sengketa surat hak pakai (SHP) nomor 314 dan 315 untuk Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Anies mengatakan BPN Jakarta Utara akan mengajukan banding. "BPN-nya akan banding, jadi yang digugat bukan Pemprov, karena yang didugat BPN di PTUN. Maka di situ kita menjadi (tergugat) intervensi, tapi di dalam Pengadilan Negeri kita menang. Jadi artinya secara substansial tanah itu sah milik DKI," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Utara, Rabu, 15 Mei 2019.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, ada dua perkara di pengadilan terkait persoalan lahan yang digunakan untuk pembangunan Taman BMW. Menurutnya, yang digugat oleh PT Buana Permata Hijau (PBH) adalah proses administrasinya bukan materi dari kepemilikan lahan.
"Nah, yang kemarin diputuskan adalah di PTUN, jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana. Tapi materinya itu sah milik kita dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri. Jadi PN sudah memutuskan dan BPN juga sudah komunikasi mulai dari kemarin malam," ujarnya.
Anies menambahkan, "Jadi BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih pada aspek administrasinya bukan aspek substansinya."