Gugatan Menang di PTUN, PT BPH Minta Pembangunan Stadion BMW Disetop
- Danar Dono/VIVA.co.id
VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW, Jakarta Utara.
"Putusan PTUN kemarin mengabulkan gugatan PT BPH secara keseluruhan dengan membatalkan sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas nama Pemda DKI," ujar Pengacara PT Buana Permata Hijau (BPH), Damianus Renjaan melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Ia menjelaskan, sertifikat tersebut dibatalkan karena ada kesalahan prosedur, di mana ketika sertifikat dalam proses penerbitan, terdapat sengketa atas tanah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tanah yang sengketa, lanjut dia, seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat.
"Alasan lainnya yakni tanah tersebut dibebaskan Pemda untuk kepentingan taman kota. Padahal taman kota bukan merupakan bagian dari kepentingan umum," ujarnya.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menghentikan proses pembangunan Stadion BMW yang saat ini sedang dikerjakan. "Kami akan menyurati Pak Gubernur secara resmi untuk menghentikan proses pembangunan di atas tanah tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, dia akan meminta perlindungan hukum dan rapat dengar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta. Sebab, PT BPH adalah pemegang hak atas tanah tersebut yang dirugikan akibat terbitnya sertifikat nomor 314 dan 315 atas nama Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.