Polisi Tangkap Wanita Perekam Video 'Penggal Kepala Jokowi'
- VIVA/Rintan Puspitasari
VIVA – Seorang perempuan yang merekam perkataan Hermawan Susanto – yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta 10 Mei lalu – telah ditangkap.
"Iya yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 Mei 2019.
Perekam adalah seorang perempuan berinisial IY. Namun, Argo belum merinci soal penangkapan perempuan yang juga diduga menyebar video ini.
Dia hanya menyebut pelaku diciduk di kawasan Bekasi, Jawa Barat. IY kini tengah digelandang ke Polda Metro Jaya. "Ditangkap di Bekasi ya," katanya.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat, 10 Mei 2019.
Dalam video yang viral tersebut, Hermawan Susanto diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.
Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ren)