Caleg PDIP Laporkan Amien Rais Hingga Habib Rizieq ke Polisi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais dipolisikan oleh Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, S. Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Laporan bernomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
Hal itu dilakukan, karena Amien diduga coba melakukan percobaan makar lewat seruan people power sama seperti Eggi Sudjana. Orasi dilakukan Amien, saat acara Aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum pada 31 Maret 2019 lalu.
Selain itu, dia juga melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas orasi dan menuntut Presiden Joko Widodo turun, yang mana ucapannya beredar dalam video di WhatsApp grup. Kemudian, juga mempolisikan Bachtiar Nasir buntut ucapan revolusi di Youtube.
"Bersama tim lawyer, saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan di dalam ini ada HRS dan Bachtiar Nasir," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam, 14 Mei 2019.
Dia membawa barang bukti berupa sekeping CD berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir. Mereka dilaporkan atas melakukan permufakatan jahat dan atau makar dan/atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE. (asp)