Ratna Sarumpaet Kaget Fotonya Jadi Viral

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpet kaget melihat dampak di wajahnya setelah operasi plastik keempat yang dilakukannya. Pasalnya, mukanya lebam seperti habis dipukuli. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Saya kaget, tapi dokter mengatakan itu biasa," kata Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

Ratna juga mengaku kaget ketika tahu foto lebamnya viral di media sosial. Hal itu karena dia tak pernah memposting foto wajah lebamnya di medsos.  "Saya shock. Saya enggak pernah kasih foto tersebut ke orang-orang," ujarnya. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dia menyebut sempat kaget juga saat tahu salah satu yang pernah memposting foto wajah lebamnya adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang. Dia merasa tak pernah mengirim ke Nanik.

Foto, lanjutnya hanya dikirim ke stafnya Rubani, ajudan Djoko Santoso, Fadli Zon, Rocky Gerung, dan Said Iqbal. Dia menyertakan keterangan 'off the record.'

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

"Nanik ngobrol sama saya dan dimasukkan ke Facebook dan tiba-tiba dia bilang sudah di like 95 orang. Saya enggak pernah kasih izin dan nggak ada yang izin ke saya," kata dia lagi. 

Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang sehingga luka-luka di wajah.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan efek operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
 

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019