Terbukti Buang Limbah, Pabrik Naget di Depok Terancam Ditutup
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – CV Selera Prima Food, pabrik olahan daging dan bakso di kawasan Pondok Merkasari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, terancam disegel oleh petugas. Alasannya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menemukan sederet pelanggaran yang cukup fatal.
Jenis pelanggaran yang ditemukan DLHK, yakni pencemaran limbah hingga perubahan peruntukan. Menurut Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dari DLHK Kota Depok Muhammad Isa, pelanggaran itu bisa adminstrasi atau teknis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa kejanggalan dalam perizinan pengolahan lingkungan.
“Kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair. Limbahnya ada, pasti, walaupun itu produk makanan. Kewajibannya dia harus mengolah limbahnya, karena hasil dari limbahnya kategorinya mencemari. Karena saat kita uji airnya melebihi baku mutu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 14 Mei 2019.
Langkah yang akan diambil DLHK berupa sanksi teguran hingga penyegelan atau penutupan paksa atau pencabutan izin lingkungan. Itu akan diikuti izin-izin lain, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Kalau teguran tidak terpenuhi ya tindakan selanjutnya paksaan pemerintah, baik itu sanksi penyegelan sampai pencabutan izin,” ujarnya.
DLHK tidak serta-merta memberikan sanksi terhadap pengelola pabrik, melainkan beberapa kali menegur dan bahkan pembinaan untuk Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun nyatanya itu terkesan tidak ditanggapi secara serius.
“Kami akan merencanakan dalam waktu dekat kita akan segal dengan melibatkan dinas terkait (Satpol PP dan DPTMSP),” katanya.
Temuan lain DLHK adalah perusahaan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perubahan peruntukan tempat. Yang tadinya disebut hanya untuk gudang kini menjadi pabrik dengan jumlah pekerja ratusan orang. Lokasinya pun tidak tepat karena di tengah-tengah permukiman warga.
Perusahaan membantah
Pemilik CV Selera Prima Food, Adi Wijaya, membantah pabriknya menimbulkan bau menyengat dan dianggap mencemari saluran air. “Sebelum limbah cair dibuang, sudah melalui proses pengelolaan oleh Instalasi Pengelolaan Air Limbah, dan ada water treatment yang sudah sesuai dengan ambang batas yang dikeluarkan oleh DLHK selama ini,” katanya saat ditemui di pabrik pada Senin.
Adi berdalih, bau yang menyengat berasal dari sampah yang kadang tiga hari belum diangkut. Namun dia mengakui perusahaannya belum memiliki IMB dan AMDAL, meski sedang diurus di instansi berwenang.
Olahan naget dan bakso di pabrik itu, kata Adi, dipasok hampir merata di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. Jumlah pekerjanya pun telah mencapai ratusan orang dan rata-rata warga sekitar. (ren)