122 Pengelola Apartemen Tak Patuhi Aturan, Pemprov DKI Beri Peringatan

Ilustrasi apartemen
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pengelola apartemen yang tidak patuh dengan aturan. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Meli mengatakan, setidaknya ada 122 pengurus apartemen yang belum mematuhi aturan. Bulan Maret dan April sudah diterbitkan surat imbauan pertama dan kedua dari Kepala Sudin Perumahan di lima wilayah kota. 

"Bila tidak diindahkan maka wali kota akan menerbitkan surat teguran, SP (surat peringatan) pertama dan SP kedua sesuai protap di atas," ujar Meli saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Mei 2019.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Meli juga menegaskan, jika pihaknya melayangkan SP kedua maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencabutan akta pengesahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Namun, menurut Meli, para pengurus sudah meminta waktu hingga Idul Fitri untuk memenuhi aturan. "Bila sampai dengan surat peringatan kedua tidak diindahkan juga maka akan dilaporkan kepada gubernur dan kadis," ujarnya. 

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Dia menambahkan, "Selanjutnya akan diterbitkan SK gubernur tentang pencabutan akta pengesahan PPRS atau P3SRS sebagai badan hukum."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan soal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). 

Pembentukan P3SRS merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "Kita akan beri sanksi jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," ujar Anies di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024