Perlintasan Kereta Pisangan Lama dan Cakung Bakal Ditutup
- KAI
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penutupan palang pintu kereta api, di beberapa lokasi di Ibu Kota.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, penutupan palang pintu kereta api ini masuk ke dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sigit mengatakan, palang pintu kereta akan ditutup secara bertahap. Pintu yang akan ditutup adalah perlintasan Pasar Enjo di Pisangan Lama dan Stasiun Cakung.
"Sejak 2017 itu sudah ada tahapan terkait 19 perlintasan di Jakarta yang harus ditutup. Ini adalah amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya di aspek keselamatan," ujar Sigit saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Mei 2019.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, penutupan palang pintu kereta ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan di wilayah Jakarta.
Sebelum melakukan penutupan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga terlebih dahulu dengan melakukan rekayasa lalu lintas.
"Sosialisasi bukan cuma sekadar melaksanakan informasi terkait penutupan palang pintu rel kereta api. Tapi juga bagaimana nanti rekayasa lalu lintasnya," katanya. (ezr)