Perlintasan Kereta Pisangan Lama dan Cakung Bakal Ditutup

Perlintasan sebidang kereta api di Daop I Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Sumber :
  • KAI

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penutupan  palang pintu kereta api, di beberapa lokasi di Ibu Kota. 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, penutupan palang pintu kereta api ini masuk ke dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Sigit mengatakan, palang pintu kereta akan ditutup secara bertahap. Pintu yang akan ditutup adalah perlintasan Pasar Enjo di Pisangan Lama dan Stasiun Cakung. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

"Sejak 2017 itu sudah ada tahapan terkait 19 perlintasan di Jakarta yang harus ditutup. Ini adalah amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya di aspek keselamatan," ujar Sigit saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Mei 2019.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, penutupan palang pintu kereta ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan di wilayah Jakarta. 

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Sebelum melakukan penutupan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga terlebih dahulu dengan melakukan rekayasa lalu lintas. 

"Sosialisasi bukan cuma sekadar melaksanakan informasi terkait penutupan palang pintu rel kereta api. Tapi juga bagaimana nanti rekayasa lalu lintasnya," katanya. (ezr)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024