Perlintasan Kereta Pisangan Lama dan Cakung Bakal Ditutup

Perlintasan sebidang kereta api di Daop I Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Sumber :
  • KAI

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penutupan  palang pintu kereta api, di beberapa lokasi di Ibu Kota. 

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, penutupan palang pintu kereta api ini masuk ke dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Sigit mengatakan, palang pintu kereta akan ditutup secara bertahap. Pintu yang akan ditutup adalah perlintasan Pasar Enjo di Pisangan Lama dan Stasiun Cakung. 

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

"Sejak 2017 itu sudah ada tahapan terkait 19 perlintasan di Jakarta yang harus ditutup. Ini adalah amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya di aspek keselamatan," ujar Sigit saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Mei 2019.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, penutupan palang pintu kereta ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan di wilayah Jakarta. 

Detik-Detik Tukang Sampah di Koja Coba Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit

Sebelum melakukan penutupan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga terlebih dahulu dengan melakukan rekayasa lalu lintas. 

"Sosialisasi bukan cuma sekadar melaksanakan informasi terkait penutupan palang pintu rel kereta api. Tapi juga bagaimana nanti rekayasa lalu lintasnya," katanya. (ezr)

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024