Polisi Tetapkan HS Pengancam Penggal Jokowi sebagai Tersangka

Polisi menangkap HS (tengah) pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Ist

VIVA – Polisi menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial HS terkait ujaran ancaman penggal terhadap Presiden Jokowi dalam video yang viral beberapa waktu lalu. HS diciduk aparat di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Minggu pagi 12 Mei 2019.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

"Ya, sudah [jadi tersangka]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono.

Sebelumnya, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan HS sebagai terduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE.

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

"Dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.

Argo menjelaskan, HS diciduk karena diduga melanggar Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

Aksi HS ini diduga dilakukan saat aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jumat, 10 Mei 2019. Dalam video viral itu, HS yang mengenakan topi seperti peci hitam melontarkan pernyataan ancaman memenggal Jokowi. (ren)

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Dalam situs resminya, OCCRP mengakui tidak punya bukti Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama jadi Presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025