Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Jajaran Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap seorang pria berinisial HS terkait ujaran kebencian akan memenggal kepala Presiden Jokowi dalam video yang viral beberapa waktu lalu. HS diciduk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada pagi tadi.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono melalui pesan singkat, Minggu, 12 Mei 2019.
Argo menjelaskan, HS diciduk karena diduga melanggar Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Dalam video beredar, HS diduga menyatakan perkataan mengancam akan memenggal Kepala Jokowi ketika unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI di MH. Thamrin, Menteng Jakarta Pusat, Jumat lalu.
"Pelaku yang diamankan, nama HS, tempat tanggal lahir Jakarta, 08 Maret 1994, alamat Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah," ujarnya. (mus)