Ada Empat Laporan terhadap Permadi ke Polisi akibat Ngomong Revolusi
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Politikus Partai Gerindra, Permadi, belum juga berhenti dilaporkan ke polisi buntut ucapan 'revolusi'. Tak tanggung-tanggung, dua orang yang mempolisikannya hari ini, Jumat 10 Mei 2019 ke Polda Metro Jaya.Â
Pertama, Permadi dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma. Dalam video di YouTube, Stefanus merasa Permadi memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.Â
"Revolusi itu kan menjatuhkan sistem negara, menghancurkan pemerintah yang sah, apalagi disebutkan dalam Bahasa Jawa akan sisa setengah dari pribumi. Itu kan kalau bukan pertumpahan darah, makar, merongrong negara, apa lagi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Mei 2019.
Laporan itu bernomor: LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019. Dia membawa barang bukti berupa rekaman video dan sejumlah screen shoot dari media sosial.Â
Dalam laporannya, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP, dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, pelapor kedua Permadi hari ini adalah Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor. Awalnya Viktor mengaku ke Bareskrim Mabes Polri, tapi dia diarahkan ke Polda Metro Jaya.
Ia menyertakan bukti berupa transkrip ucapan Permadi dan video Permadi. Laporan Viktor teregistrasi pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Pasal yang dilaporkan sama dengan laporan Stefanus. Viktor mengaku melaporkan Permadi, karena sebagai masyarakat Indonesia merasa dirugikan atas ucapan Permadi.Â
"Ucapannya itu seolah-olah mendeligitimasikan pemerintahan yang sah. Padahal ada lembaga, ada KPU, Bawaslu. Kalau terkait pemilu Anda enggak merasa puas, Anda bisa melakukan upaya hukum," Viktor menambahkan.Â
Permadi sebenarnya sudah dilaporkan kemarin oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya juga. Namun, laporan Fajri digabung oleh laporan tipe A yang dibuat polisi sendiri.
Dengan demikian, setidaknya ada empat laporan terhadap Permadi di polisi atas tuduhan yang sama yaitu dugaan makar. Semua laporan ada di Polda Metro Jaya.