Anies akan Sanksi Pelanggar Aturan Perhimpunan Pemilik-Penghuni Rusun
- VIVA/ Agus Rahmat.
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan soal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).Â
Pembentukan P3SRS merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "Kita akan beri sanksi jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," ujar Anies di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019.
Anies ingin warga yang tinggal di rumah susun merasa puas. Lantaran itu, pihaknya akan segera menuntaskan masalah P3SRS di Jakarta. Menurut dia, masih banyak warga yang membutuhkan rumah susun sebagai tempat tinggal.
Pemprov DKI memiliki kepentingan untuk membuat warganya senang tinggal di rusun atau apartemen. Sebab itu, menurut Anies, aturan ini harus ditegakkan agar para pengelola mampu menjamin kepuasan penghuni. "Artinya kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," kata Anies.Â
Menurut Anies, kenyataannya sekarang mereka yang tinggal di rumah susun tidak merasa ada keadilan serta kenyamanan. "Oleh karena itu kalau tanya pada pemilik rumah susun apakah mereka merekomendasikan orang tinggal di sana seperti mereka. Banyak yang bilang tidak merekomendasikan," ujarnya.Â
Sebelumnya, pembentukan P3SRS merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pergub tersebut dibuat untuk menertibkan pemilik apartemen yang nakal, serta menyelesaikan masalah antara penghuni dan pengembang apartemen. (ren)