Awal Puasa, Kadis Pariwisata: Tempat Hiburan Malam Belum Ada Melanggar

Ilustrasi klub malam.
Sumber :
  • www.pinterest.com

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam tutup di wilayahnya selama bulan Ramadan. 

Selama Ramadan 2019, Penjualan Realme 3 Pro dan C2 Melonjak 151 Persen

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, selama dua hari memasuki bulan Ramadan belum terjadi pelanggaran. 

"Dua hari belum terlihat perkembangan yang signifikan, belum terjadi pelanggaran masih aman," ujar Edy saat dihubungi VIVA, Selasa, 7 Mei 2019.

Menteri Basuki Harap Idul Fitri Rakyat Bersatu, Tak Ada Kubu-kubuan

Peraturan penutupan hiburan malam itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.

Namun, tempat hiburan yang beroperasi di hotel berbintang, serta tempat karaoke dapat beroperasi di waktu tertentu. "Karaoke boleh beroperasi pada pukul 18.00 atau selepas buka puasa dan tidak boleh larut malam," ujarnya. 

Anies Baswedan dan Keluarga Salat Idul Fitri di Balai Kota DKI Jakarta

Edy menyebutkan, untuk tempat hiburan seperti kafe yang ada di hotel berbintang empat dan lima boleh beroperasi. Sementara bar, klub, griya pijat tidak boleh beroperasi. "Tutup full selama satu bulan puasa," katanya.

Ilustrasi Satpol PP segel lokasi hiburan malam di Tamansari, Jakbar.

Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Hiburan Malam yang Langgar Prokes

Selain langgar prokes di tengah pandemi, hiburan malam juga tak perhatikan etika agama saat Ramadhan.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2021