Fahri Hamzah Mengaku Tak Tertarik Cari Tahu Mengapa Ratna Berbohong

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA –  Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah menjadi saksi meringankan dalam sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoax, dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam persidangan, Fahri mengaku mengetahui Ratna berbohong ketika jumpa pers yang digelar tanggal 3 Oktober 2018.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Saat mendengar jumpa pers tersebut, Fahri menganggap persoalan sudah selesai karena sudah ada permintaan maaf.

"Begitu beliau menyatakan minta maaf ya sudah selesai, sudah selesai berarti persoalannya. Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi," ujar Fahri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Hakim Mery pun bertanya lagi apakah Fahri mencari tahu kenapa Ratna berbohong. Fahri pun mengatakan tidak berniat untuk mencari tahu hal itu. "Saya tidak tertarik mencari tahu karena menurut saya itu sudah masuk ke ranah publik," ujar Fahri.

"Anda tidak tertarik untuk mencari tahu, tapi sebenarnya apakah Anda tahu alasan sebenarnya saudara terdakwa berbohong?" tanya Hakim Mery lagi.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Kalau beliau anak saya, saya ingin tahu detail. Ya sudah selesai itu urusan beliau. Itu urusan pribadinya," jawabnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya