Bachtiar Nasir Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Terkait Pencucian Uang

Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Rizieq
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tokoh Penggerak Aksi 212, Ustaz Bachtiar Nasir, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana pencucian uang. Pihak kepolisian akan memanggil Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 8 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. 

Masih di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Jadi Saksi Eggi Sudjana

Dalam surat panggilan tertulis Kepolisian Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, yang diterima VIVA, Senin 6 Mei 2019, disebutkan Bachtiar dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum.

Polisi mengusut kasus yang diduga sebagai tindak lanjut dari pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua yang menyeret nama mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana

"Ya, sudah dikirim surat panggilannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes, Daniel Tahi Monang Silitonga, saat di hubungi, Senin 6 Mei 2019.

Daniel membenarkan Bachtiar Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU YKUS yang ditangani Bareskrim pada tahun 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Ustaz Bachtiar Nasir akan Diperiksa Terkait Kasus Egi Sudjana

"Sudah lama, itu kasus lama. Kasus yang 2017 itu," ucapnya.

Bachtiar dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus selaku penyidik, Brigadir Jenderal Polisi, Rudi Heriyanto Adi Nugroho.

Ustaz Bachtiar Nasir

Polri Yakin Bachtiar Nasir akan Datang Penuhi Panggilan

"Insya Allah dia paham betul prinsip-prinsip negara hukum."

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2019