Polisi Temukan Sabu dan Gorila di Acara 'Goes To Puncak Free Cewek'

Sabu dan gorila disita dari remaja di Puncak, Bogor.
Sumber :

VIVA –  Satnarkoba Kepolisian Resor Bogor mendalami keterangan 32 remaja yang diamankan dalam pengerebekan acara 'Goes To Puncak Free Cewek' di sebuah villa di Puncak Bogor, Sabtu malam 4 Mei 2019. Selain Minuman Keras, Polisi mengungkap pelaku yang rata-rata remaja ini ditemukan narkoba Jenis sabu dan ganja sintetis gorila.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

"Terkait dengan hasil pemeriksaan memang di TKP, barang narkoba jenis sabu hanya 0,2 gram dan tembakau gorila. Hanya saja pada saat digerebek itu barang tidak bertuan, tidak tahu siapa pemiliknya. Ini masih kami dalami," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam kepada VIVA.co.id, Minggu 5 Mei 2019.

Andri mengungkapkan, dari 32 remaja, satu diantarannya berhasil kabur saat Pengerebekan.  Rata-rata usia muda-mudi yang diamankan masih duduk di bangku sekolah. Kepolisian masih menyamarkan alamat dan domisili mereka.  "Memang pada sekolah," katanya. 

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Pada saat digiring ke Mapolres Bogor, sebanyak 32 orang dilakukan tes urine. Hasilnya, kata Andri,  13 remaja positif mengunakan Narkoba dan 19 remaja negatif dari pengunaaan, sabu, gorila, maupun ganja. Di antara 13 remaja positif memakai narkoba sebanyak empat wanita dan sembilan laki-lagi. Sedangkan, yang negatif tidak mengunakan narkoba satu wanita dan 18 laki-laki. 

"Yang terkait 13 orang ini kami masih melakukan  pendalaman apakah ada kaitannya dengan barang bukti di TKP atau tidak. Empat wanita yang positif mengaku memakai namun tidak di lokasi villa, tiga hari yang lalu," ujar Andri. 

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Andri menjelaskan, dalam hukum Narkoba harus terpenuhi unsur 'dengan penguasaan.' Artinya, jika tidak penguasaan maka tidak bisa diproses hukum. Jika masih diproses hukum maka rawan berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan pengekangan dan memasukkan ke dalam sel penjara. 

"Yang pasti 13 orang ini progresnya ke depan karena mereka dikategorikan sebagai korban kita harus selamatkan dengan cara disembuhkan, dengan cara rehabilistasi," katanya. 

Andri menambahkan, terkait remjha yang positif Narkoba akan berhubungan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP. Termasuk satu orang yang melarikan diri. 

"Sekarang bagaimana kami menuduh barang, namun mereka memakai narkoba tiga hari lalu. Memang ada satu orang yang kabur, pada saat digrebek, saya curiga yang memiliki barang bukti yang kabur itu," katanya.
 

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Roman Nazarenko (RN) alias RN, pelaku tindak pidana narkoba di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, dipastikan tidak terkait gembong narkoba, Freddy Pratama w

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024