Puluhan Muda-mudi Peserta ‘Goes to Puncak Free Cewek’ Ditangkap

Sebanyak 32 muda-mudi ditangkap oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di sebuah vila di Cisaeua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 5 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Sebanyak 32 muda-mudi ditangkap oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di sebuah vila di Cisaeua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 5 Mei 2019. Mereka lantas digelandang ke kantor Kecamatan Cisarua.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Aparat membawa puluhan remaja itu karena mereka ditengarai sedang berpesta dengan sejumlah dugaan menyimpang, di antaranya berpesta narkoba, minuman keras, dan aktivitas maksiat lainnya. Sebab, aparat awalnya menemukan sebuah poster digital dengan judul “Family Gathering Goes to Puncak—Free Makan, Villa, Sticker, Cewek”.

Menurut polisi, ke-32 remaja itu, antara lain 27 laki-laki dan 5 wanita. Mereka diperkirakan berusia rata-rata 17-20 tahun. Polisi masih memeriksa mereka dan karenanya belum ada keterangan resmi yang lebih lengkap tentang penggerebekan itu.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cisarua Iptu Irwan Alexsander mengatakan bahwa pemeriksaan para remaja itu dipasrahkan kepada Satuan Reserse Narkoba sebab aparat menemukan sejumlah botol minuman keras dan beberapa narkoba.

Menurut Irwan, penggerebakan itu awalnya dari informasi anggota organisasi Front Pembela Islam (FPI) bernama Hendrik, yang mencurigai aktivitas maksiat di Villa Julio. Kecurigaan berdasarkan poster digital “Family Gathering Goes to Puncak—Free Makan, Villa, Sticker, Cewek”, yang dicantumkan juga nomor kontak panitia pelaksana dan akun Instagram.

5 Fakta Mengerikan Satpam Bogor Dibunuh Anak Majikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025