Polisi Tetapkan Pemiik Rumah Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka

Evakuasi korban rumah yang roboh di Johar Baru, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi menetapkan seorang pria berinisial M, pemilik bangunan yang roboh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, menjadi tersangka. 

Dipicu Cekcok Persoalan Sepele Selokan Rumah, Lansia di Johar Baru Tewas Tragis

"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 April 2019.

Dia adalah pria berinisial M. M merupakan pemilik bangunan roboh yang belakangan diketahui bangunan itu adalah kos-kosan.

Polsek Johar Baru Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 4 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menetapkan M jadi tersangka karena dianggap lalai hingga membuat orang lain terluka bahkan meninggal dunia. Diduga konstruksi bangunan yang belakangan diketahui merupakan indekos itu tidak baik saat kejadian.

Dalam kasus ini,  M dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal, dengan ancaman lima tahun penjara.

Modus Kencan, Wanita Cantik dan Komplotannya Gondol Mobil di Johar Baru

Bangunan runtuh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat itu terjadi, Jumat, 26 April 2019, pukul 12.00 WIB. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dan sekitar 10 orang terluka. (dum)


 

Menurut informasi yang dihimpun, api pertama kali muncul dari lantai tiga rumah semi permanen milik seorang warga setempat.

20 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk di Johar Baru

Kebakaran besar terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Baladewa Kiri 1A, RT.009/RW.04, Kelurahan Tanah Tinggi, Jakpus

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024