Polisi Tetapkan Pemiik Rumah Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka

Evakuasi korban rumah yang roboh di Johar Baru, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi menetapkan seorang pria berinisial M, pemilik bangunan yang roboh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, menjadi tersangka. 

Polsek Johar Baru Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 4 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 April 2019.

Dia adalah pria berinisial M. M merupakan pemilik bangunan roboh yang belakangan diketahui bangunan itu adalah kos-kosan.

Modus Kencan, Wanita Cantik dan Komplotannya Gondol Mobil di Johar Baru

Polisi menetapkan M jadi tersangka karena dianggap lalai hingga membuat orang lain terluka bahkan meninggal dunia. Diduga konstruksi bangunan yang belakangan diketahui merupakan indekos itu tidak baik saat kejadian.

Dalam kasus ini,  M dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal, dengan ancaman lima tahun penjara.

Kebakaran SPBU Johar Baru, Penyebabnya Diduga dari Motor Korsleting Saat Isi Bensin

Bangunan runtuh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat itu terjadi, Jumat, 26 April 2019, pukul 12.00 WIB. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dan sekitar 10 orang terluka. (dum)


 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Dipicu Cekcok Persoalan Sepele Selokan Rumah, Lansia di Johar Baru Tewas Tragis

Korban YM yang sudah lansia berusia 72 tewas karena penganiayaan yang dilakukan tetangganya.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024