Polisi Tetapkan Pemiik Rumah Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka
- Istimewa
VIVA – Polisi menetapkan seorang pria berinisial M, pemilik bangunan yang roboh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, menjadi tersangka.
"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 April 2019.
Dia adalah pria berinisial M. M merupakan pemilik bangunan roboh yang belakangan diketahui bangunan itu adalah kos-kosan.
Polisi menetapkan M jadi tersangka karena dianggap lalai hingga membuat orang lain terluka bahkan meninggal dunia. Diduga konstruksi bangunan yang belakangan diketahui merupakan indekos itu tidak baik saat kejadian.
Dalam kasus ini, M dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal, dengan ancaman lima tahun penjara.
Bangunan runtuh di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat itu terjadi, Jumat, 26 April 2019, pukul 12.00 WIB. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dan sekitar 10 orang terluka. (dum)