Tersangka Camry Tabrak 8 Orang Ditetapkan, Polisi Ralat Pernyataan
- Istimewa
VIVA – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1185 TOD yang menabrak sedikitnya delapan orang, dari kawasan Tendean hingga kawasan Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 April 2019.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M. Nasir menyebutkan, tersangka dalam kasus ini adalah AB. Sebab, AB yang diduga mengemudikan mobil tersebut saat kejadian.
Nasir meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut DS adalah pengendara mobil tersebut. Menurut dia, setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa malam, 23 April 2019, dia menyebutkan pengemudi saat kejadian adalah AB bukan DS.
"Setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) DS bukan pengemudi," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April 2019.
Polisi membantah ada intervensi dalam kasus ini hingga akhirnya AB yang jadi tersangka, bukan DS. Menurut Nasir, pada awalnya, keterangan saksi yang mereka mintai keterangan sedikit rancu.
Menurut Nasir, saksi di lokasi kejadian ada yang menyebut DS sebagai pengendara, ada yang menyebut AB yang pengendara. Sebab, saat kejadian DS dan AB sudah tak ada dalam mobil, karena berupaya melarikan diri.
Lantaran ada keterangan saksi yang berbeda, pada awalnya yang diduga sebagai pengendara adalah DS. Sementara itu, AB sebagai penumpang. Namun, dalam perkembangannya sampai sebelum gelar perkara semalam, akhirnya diketahui AB yang pengemudi.
AB dikenakan Pasal 311 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Karena, tidak ada yang bisa jawab keterangan pengemudi atau tersangka, informasi yang ada hanya yang dari dalam mobil DS tersebut. Di lapangan, saksi massa dia justifikasi pengemudi. Makanya dugaan (awal) pengemudi DS," katanya. (asp)