Anies Akan Perbarui Pergub PBB Gratis Setiap Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), akan diperbarui setiap tahun.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Anies menjelaskan, dalam Pergub tersebut ada tenggang waktu yang menyatakan pembebasan PBB akan berlaku hingga 31 Desember 2019. Pihaknya pun akan membuat pengaturan yang lebih luas.

"Karena kita nanti buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang Rp1 miliar boleh enggak besok di bawah Rp2 miliar? Boleh kan?," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 telah direvisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019. (jhd)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024