Pergub PBB di Bawah Rp1 M Direvisi, Politikus PDIP: Tak Ada Keadilan

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono menilai, revisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai Rp1 miliar, tidak ada urgensinya.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Revisi pergub juga dinilai tidak ada keadilan untuk warga DKI Jakarta. "Selama ini Pak Anies sampaikan ini soal keberpihakan. Nah, sekarang ketika faktanya sudah berjalan di bawah Rp1 miliar itu adalah nol rupiah. Sementara buat kebijakan baru yang notabenenya adalah semua kena pajak. Kan nilai keadilannya enggak ada," ujar Gembong saat dihubungi via telepon, Selasa, 23 April 2019.

Gembong menilai, sejak 2016 tidak ada masalah pada pendapatan asli daerah DKI Jakarta. Ia meminta kepada Anies tidak mencari sumber pendapatan dari penghapusan PBB. "Jadi pertama soal keberpihakan, kemudian soal pendapatannya enggak ada soal urgensinya," ujarnya. 

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Gembong pun meminta agar Anies tetap mempertahankan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015. "PDIP mendorong Pak Gubernur untuk tetap mempertahankan di bawah Rp1 miliar tidak dikenakan pajak," kata Gembong.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi Peraturan Gubernur mengenai Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai Rp1 miliar.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Revisi Pergub 259 Tahun 2015. Setelah diundangkan pada 15 April 2019, lahan atau gedung dengan nilai NJOP di bawah Rp1 miliar, hanya bebas pajak hingga 31 Desember 2019. Mereka harus membayar pajak lagi pada 2020.

(Baca: Pergub DKI Direvisi, PBB di Bawah Rp1 Miliar Tak Lagi Gratis)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024