Pergub DKI Direvisi, PBB di Bawah Rp1 Miliar Tak Lagi Gratis
- VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi Peraturan Gubernur mengenai Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai Rp1 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2019 tentang revisi Pergub 259 tahun 2015. Setelah diundangkan pada 15 April 2019, bahwa lahan atau gedung dengan nilai NJOP di bawah Rp1 miliar, hanya bebas pajak hingga 31 Desember 2019. Mereka harus membayar pajak lagi pada 2020.
Anies mengatakan, aturan ini tertuang dalam Pasal 4A Pergub No 38 Tahun 2019. Tapi dia menegaskan, bahwa yang terpeting saat ini tetap dibebaskan. Tapi kemudian pada 2020 rusunami, perumahan dan rusunawa yang NJOP di bawah Rp1 miliar wajib bayar pajak.
"Yang penting pada 2019 itu tetap dibebaskan, itu dulu yang penting," kata Anies Baswedan di Balaikota.
Lebih lanjut Anies menilai dengan adanya revisi Pergub, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang terkait informasi bangunan di area DKI Jakarta. Prosesnya terus berjalan hingga Juni 2019 nanti.
Anies pun mengaku bahwa Ia akan melakukan pengaturan ulang seluruh bangunan, dan membuat kebijakan PBB komperhensif. Diharapkan, sesuai dengan waktunya, DKI sudah memiliki data bangunan di Jakarta yang lengkap.
"Ketika fiskal kadaster selesai maka kami akan punya data lengkap dari situ. Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komperhensif. Kami gunakan teknologi baru untuk melakukan itu (kadaster)," kata Anies.